SILABUS
MATA KULIAH | : | Keamanan Penerbangan Tingkat Dasar |
BOBOT | : | 2 SKS/(1 SKS Teori dan 1 SKS Praktek) |
STANDART KOMPETENSI | : | Peserta didik mampu menjelaskan dan memahami tentang jenis barang-barang berbahaya (Dangerous Good/DG) berdasarkan definisi IATA, label DG, kategori, sifat-sifat dari DG, bagaimana cara penanganan pada saat penerimaan bagasi yang berisi DG dan respon pada saat emergency serta cara menggunakan IATA DGR & IMDG Code |
N0 | KOMPETENSI | POKOK BAHASAN | SUB POKOK BAHASAN | SUMBER BELAJAR |
1. |
Mampu memahami dan menjelaskan peraturan keamanan penerbangan sipil |
Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil
|
|
- ANNEX 17 - Doc. 8973 - UU no. 1 Thn 2009 tentang penerbangan - PP no. 3 Th. 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan - PM 80 Th. 2017 tentang Program Keamanan Nasional - KP 260 Th. 2012 tentang Sertifikasi Peralatan Penerbangan
- SKEP 2765 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang perseorangan
|
2.
|
Mampu melakukan pemeriksaan penumpang dan barang sesuai prosedur
|
- |
| |
3. |
Mampu mengenali barang-barang berbahaya agar tidak terangkut ke dalam kabin pesawat |
Dangerous Goods/Barang Berbahaya
|
Pengenalan Barang-Barang Berbahaya | |
4. |
Mampu mengawasi dan menilai orang dan kendaraan yang melewati akses masuk dan akses keluar |
Akses Kontrol Orang Akses Kontrol Kendaraan
|
| |
5. |
Mampu melaksanakan pengawasan dengan patroli |
Patroli
|
a. Pengawasan dengan Patroli Dasar Pelaksanaan Patroli dan Penjagaan b. Daerah obyek Patroli c. Persyaratan dan kelengkapan mobil patroli d. Tata cara pelaksanaan patroli
| |
6 |
Mampu melaksanakan pengawasan dengan metode profiling
|
|
a. Profile orang penumpang dan bukan penumpang b. Pergerakan orang
| |
7 |
Mampu melaksanakan program pengamanan bandara
|
|
a. Program Keamanan Bandara b. Program Keamanan Perusahaan c. Penerbangan/ Ground Handling d. Program Keamanan Kargo | |
8 |
Mampu mengoperasikan aalat bantu pengamanan
|
Pengenalan dan pengoperasian alat bantu pengamanan
|
| |
9 |
UJIAN AKHIR |
